LURAH mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat sesuai karateristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah fungsi dari lurah:
- Penyelenggaraan dan evaluasi di bidang pemerintahan;
- Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat;
- Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitasi ekonomi dan pembangunan;
- Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan;
- Pengelolaan urusan kesekretariatan.
SEKRETARIS mempunyai tugas pokok mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan program. Pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian. Berikut adalah fungsi dari sekretaris:
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian
- penyusunan program dan rencana kegiatan kelurahan;
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian
- penyusunan rencana anggaran;
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian
- pengelolaan urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan;
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan
- Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi kepegawaian.
SEKSI PEMERINTAHAN mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pelaporan di bidang urusan pemerintahan dan pertanahan. Berikut adalah fungsi dari seksi pemerintahan. Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan.
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja Pemerintahan Kelurahan.
- Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam Pemerintahan.
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data administrasi pemerintahan.
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Lurah.
- Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT, serta membantu penyelesaian proses administrasinya.
- Melaksanakan administrasi pertanahan.
- Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta mencari alternatif pemecahannya.
- Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menghadiri rapat baik yang diadakan oleh Tingkat Kecamatan maupun Pemerintah Kota.
- Menyampaikan laporan hasil rapat dan pelaksanaan tugas atau kegiatan lainnya kepada atasan.
- Melaksanakan tugas Kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pelaporan di bidang urusan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat . Berikut adalah fungsi dari seksi kesejahteraan dan kemasyarakatan: Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan.
- Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
- Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
- Menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan perekonomian kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan dan PKK;
- Melaksanakan penyelenggaraan lomba kelurahan terbaik tingkat kecamatan;
- Melaksanakan penyelenggaraan lomba lingkungan terbaik tingkat kecamatan;
- Melaksanakan kegiatan pemungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka mensukseskan program Bimbingan Massal (BIMAS), Infeksi Khusus (INFUS), dan penghijauan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan kemasyarakatan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, serta peranan wanita;
- Melaksanakan pembinaan terhadap lembaga perekonomian kelurahan;
- Melaksanakan pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian dan bantuan pembangunan;
- Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial / kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan di bidang ketentraman dan keteriban kelurahan. Berikut adalah fungsi dari seksi ketentraman dan ketertiban umum:
- Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban kelurahan;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk pembinaan perlindungan masyarakat;
- Pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk penanggulangan bencana alam;
- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan keamanan swakarsa di kelurahan.
Struktur Organisasi Kelurahan, terdiri dari :
- Lurah;
- Sekretaris Kelurahan;
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bagan Struktur Organisasi Kelurahan sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini sbb: