ALUR PELAYANAN SURAT MENYURAT VIA WEB KELURAHAN DALAM
- Pemohon ke kelurahan atau menghubungi Admin Web kelurahan untuk meminta akun layanan mandiri dengan melampirkan foto KTP.
- Pemeriksaan KTP penduduk oleh Admin. Jika sudah sesuai, Admin memberikan akun layanan mandiri untuk penduduk yang bersangkutan.
- Mengakses fitur Layanan Mandiri untuk melakukan login dengan akun layanan mandiri yang telah diperoleh melalui Admin
- Untuk keamanan akun, penduduk diharuskan melakukan penggantian PIN.
- Masuk kembali dengan PIN baru yang telah dibuat.
- Mengupload berkas pada sub menu dokumen sesuai dengan jenis dokumen yang menjadi persyaratan pelayanan surat.
- Melakukan permohonan surat pada menu surat dengan melengkapi form yang disediakan.
- Pemeriksaan permohonan surat oleh Admin yang diteruskan mengetahui Lurah dan disetujui Lurah
- Jika sudah sesuai, Admin mempersilahkan pemohon surat untuk melalukan pengambilan, baik secara langsung dengan surat cetak maupun online dengan surat berbentuk softfile.